Dalam rangka tertib lalu lintas dan mengurangi kemacetan serta keamanan maupun keselamatan bagi peserta didik, berikut ini ada surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta: Selengkapnya dapat di baca dan di SE No 67 Tahun 2015 Tentang Larangan membawa kendaraan roda 2 dan roda 4 bagi peserta didik 2015 Terima Kasih
Read More